Friday, February 26, 2010

Indonesian Tobacco Control Network, Tolak Intervensi Industri Rokok


www.AstroDigi.com

KOMPAS.com | Kamis, 25 Februari | Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) menolak intervensi industri rokok dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.

Mereka menilai, mengonsumsi rokok terbukti merugikan kesehatan dan industri rokok punya kepentingan meningkatkan produksi serta keuntungan. Sebaliknya, kebijakan kesehatan bertujuan melindungi kesehatan masyrakat.

Dua tujuan berbeda ini tidak dapat disatukan dan kesepakatan internasional juga telah mengharamkan campur tangan industri rokok dalam kebijakan kesehatan. Demikian pernyataan sikap ITCN yang dalam siaran persnya. Mereka berpendapat, etika ini juga diberlakukan pada penolakan interventsi industri susu formula bayi dalam kebijakan pemberian ASI (air susu ibu).

Pernyataan tersebut dikeluarkan menanggapi iklan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) di media massa yang menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan.

Dalam salah satu klaimnya dikatakan RPP akan merugikan petani tembakau, namun hal ini ditolak Kartono Mohammad Wakil Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC). ”Aturan itu tidak bicara soal mematikan pertanian tembakau, justru yang membuat petani tembakau berhenti bekerja adalah industri rokok,” kata Kartono.

”Produksi rokok terus meningkat, namun pertanian tembakau dan petani tembakau justru menyusut. Darimana kalau ini bukan dari impor?” tanya Kartono.

Data BPS menunjukkan selama 40 tahun (1961-2001) lahan pertanian tembakau konstan hanya 1,2% dari lahan pertanian semusim dan tahun 2005 bahkan telah merosot menjadi 0,86% atau telah anjlok hingga seperempatnya. Di sisi lain, produksi rokok justru berlipat-lipat dari 35 miliar batang/tahun (1961) dan kini telah lebih dari 240 miliar batang/tahun atau meningkat 7 kali lipat.

Data BPS juga menunjukkan bahwa jumlah petani tembakau cenderung menurun, dari 913 ribu tahun 2001 menjadi 582 ribu tahun 2007 (turun hampir 40%). ”Dua dari tiga petani tembakau, justru kapok menanam tembakau. Yang diuntungkan adalah cukong tembakau,” ujar Hakim Sorimuda Pohan, mantan anggota DPR Komisi IX, mengutip penelitian Lembaga Demografi UI.

Data ekspor impor menunjukkan bahwa selama 17 tahun (1990-2007) terjadi kecenderungan peningkatan nilai impor daun tembakau, bahkan Indonesia juga mengimpor tembakau dari Singapura. Pada tahun 2007 Indonesia defisit US$ 97 juta dolar dalam perdagangan daun tembakau.

Disamping akibat (cukong) impor, petani tembakau juga terekploitasi akibat adanya cukong (tengkulak) tembakau dalam negeri. Harga tembakau dibeli murah oleh para tengkulak dan dijual mahal kepada pabrik rokok.

Dari penelitian LP3ES, rantai tengkulak ke pabrik rokok bisa mencapai 5 tingkat. ”Sebagian besar petani tembakau, tidak bertambah kesejahteraannya. Mereka menderita. Jadi harus dibedakan antara petani dan cukong (tengkulak) tembakau,” kata Hakim.

Menyikapi hal ini, Hakim mengatakan ”Benarlah kalimat. Keuntungan silahkan dibawa pergi, Penyakit dan Kemiskinan silahkan ditinggalkan dan dinikmati bangsa Indonesia. Kasihan rakyat yang sudah teradiksi tar dan nikotin. Kita tentu tidak rela membiarkan hal ini terus terjadi”, tegasnya.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...