Monday, March 15, 2010

Dua Komisaris Bank Century Diancam Hukuman Mati


www.AstroDigi.com

Suarakarya-online.com | 15 Maret 2010 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus Bank Century secara in absentia dengan terdakwa Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi pada Kamis (18/3) besok. "Sidang perdananya akan dilaksanakan pada Kamis," kata Humas PN Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, kemarin, di Jakarta.

Ia mengatakan, majelis hakim pada persidangan yang tidak dihadiri terdakwa itu dipimpin oleh Marsuddin Nainggolan dengan anggota Herus Susanto dan Martin Ponto Bidara.

Menurut Sugeng, pembentukan majelis hakim tersebut berdasarkan petunjuk Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik. Sedangkan jaksa yang mendakwa kedua warga negara asing yang meninggalkan Indonesia begitu terbongkar kasus Bank Century itu Ferdinan Ardiansyah dari Kejaksaan Agung, dan sejumlah jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Hesyam dan Rafat yang kabur ke luar negeri begitu terjadi berbagai penyelewengan di Bank Century menjadi terdakwa lantaran diduga telah melakukan praktik pencucian uang dan tindak pidana korupsi di Bank Century.

Kedua warga negara asing itu dinyatakan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan sebagaimana halnya pemegang saham Bank Century lainnya, Robert Tantular, yang telah dijatuhi hukuman lima (5) tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas serangkaian kejahatannya itu, jaksa dalam berkas yang telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat mengancam mati dua komisaris pengendali Bank Century tersebut.

"Sesungguhnya dakwaan yang ancaman maksimalnya pidana mati itu bukan harga mati. Kami masih timbang-timbang apakah perlu hukuman mati atau tidak. Sebab tujuan sidang in absentia ini untuk mengembalikan kerugian negara. Orangnya 'kan tidak bisa dihukum karena di ujung langit, ujung dunia anta berantah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy.

Sebelumnya dikabarkan jumlah aset keduanya di luar negeri mencapai Rp 11 triliun. Namun belakangan Kejaksaan Agung menerima informasi nilainya hanya Rp 3 triliun.

Menurut dia, hukuman mati dapat menghalangi pemerintah Indonesia untuk menarik aset keduanya di Inggris senilai Rp 3 triliun. "Pemerintahan sana sudah siap membantu tapi syaratnya mereka jangan dihukum mati," ujarnya.

Ancaman hukuman mati ini baru pertama kali dikenakan terhadap terdakwa korupsi di Indonesia. Namun seperti diketahui Rafat dan Hesyam tak akan pernah hadir dalam sidang. Mereka saat ini masih buron.

Dalam berkas, Hesyam dan Rafat dipersalahkan secara kumulatif, yakni tindak kejahatan korupsi dan pencucian uang. Untuk kejahatan korupsi keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan untuk kejahatan pencucian uang mereka didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pencucian Uang.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...