Inilah.com | Senin, 20 Juni 2011 | Hukuman pancung yang dilakukan kerajaan Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Ruyati binti Satubi pada Sabtu (18/6/2011) lalu dinilai seharusnya bisa dibatalkan. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai, pemerintah seharusnya bisa mengupayakan pembelaan secara maksimal agar Ruyati terbebas dari hukuman mati itu.
“Tindakan Ruyati bisa juga dikategorikan membela diri, karena majikan dia kerap menyiksa, ini kan mestinya bisa menjadi pembelaan untuk Ruyati. Mestinya majikannya juga patut disalahkan, dalam hukum pidana, mesti dilihat azas kausalitasnya,”ujar Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya melalui surat elektronik, Minggu (19/6/2011).